Anggota DPRD Provinsi NTB, HL Budi Suryata.
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota DPRD Provinsi NTB, HL Budi Suryata, menyarankan
kepada pihak Pemerintah untuk membentuk ulang Tim Appraisal yang bertugas untuk
menaksir harga tanah milik warga di tiga (3) Desa di Kecamatan Utan Kabupaten
Sumbawa yang akan dibebaskan sebagai akses jalan menuju Bendungan Beringin
Sila.
“Tim Appraisal ini harus dibentuk ulang oleh pemerintah dan
kita berharap dapat bekerja secara transparan,” kata Anggota Dewan yang berasal
dari Daerah Pemilihan Sumbawa dan Sumbawa Barat ini kepada wartawan Rabu 28
September 2022.
Tim Appraisal ini menurutnya akan memberikan kepastian terhadap
harga tanah dan keadilan bagi masyarakat sehingga proses tersebut dapat menjadi
ganti yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Jadi bukan malah ganti yang malah merugikan masyarakat,”
kata pria yang juga Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi NTB ini.
Selain mendorong terbentuknya Tim Appraisal baru yang
melakukan pengkajian harga tanah secara transparan, pihaknya juga berharap Pemda
dapat segera melakukan langkah-langkah taktis strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Diperlukan kerendahan hati semua pihak untuk mau duduk
bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Saya prihatin dengan kondisi ini, karena
keberadaan bendungan ini sudah diharapkan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
Dan bendungan beringin sila adalah sumber kehidupan bagi masyarakat tani di
wilayah kecamatan utan dan sekitarnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap agar Pemda dapat melakukan
sosialisasi massif dengan komunikasi yang lebih intens kepada semua komponen
segera dilakukan agar mendorong percepatan penyeleaain persoalan tanah tersebut.
“Saya yakin masyarakat akan mau menerima kesepakatan kalau
dilakukan secara baik dan kekeluargaan dengan mendorong semangat kebersamaan,
karena kehadiran bendungan beringin sila adalah untuk kepentingan kita bersama,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang
berada di tiga (3) Desa yang berada di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa yakni Desa
Motong, Desa Setuik Berang, dan Desa Tengah, menolak rencana pembebasan lahan
tersebut karena penaksiran harga beli pemerintah dinilai terlalu rendah yakni sekitar
Rp2 juta rupiah per are.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rofik, menegaskan sudah
lakukan rapat fasilitasi dengan.memghadirkan pihak Pemda, BPN serta tim
appraisal.
“Dan Dewan putuskan untuk ditunda dulu pembayarannya sampai
ada titik terang terkait dengan harga tanah yang sebenarnya,” tegas Ketua DPRD
Kabupaten Sumbawa kepada sejumlah wartawan Rabu 28 September 2022.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan langkah
fasilitasi dengan ratusan warga tiga (3) Desa di Kecamatan Utan Kabupaten
Sumbawa yakni Desa Motong, Desa Setuik Berang, dan Desa Tengah, terkait dengan
rencana pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju
Bendungan Beringin Sila.
“Hadir dalam rapat fasilitasi tersebut dari pihak Pemerintah
Daerah, dan BPN. Sementara dari pihak Kepala Desa dan Tim Appraisalnya tidak
hadir dalam rapat tersebut karena ada agenda atau acara di luar daerah,”
ujarnya.
Dan hasil rapat tersebut, katanya, Dewan putuskan untuk
ditunda dulu pembayarannya sampai ada titik terang terkait dengan harga tanah
yang sebenarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Tim Appraisal agar dapat
memberikan data-data yang dimilikinya atau kajian-kajiannya terkait dengan
munculnya taksiran harga tanah tersebut kepada pihak Dewan.
“Alhamdulillah, insha Alloh, sepertinya kedua hal tersebut
direspon dan informasi yang saya dapat akan dibentuk ulang Tim Appraisal baru
yang akan mengkaji lahan-lahan warga yang dibebaskan tersebut,” terang politisi
PDI Perjuangan ini.
“Jadi rekomendasi kami, kami minta dikaji ulang terkait
dengan taksiran harga tersebut,” sambungnya.
Terkait dengan harga tanah tersebut, pihaknya mengungkapkan penentuan
atau taksiran harga tanah yang sekarang setelah ada bendungan dan sebelum ada
bendungan akan sangat berbeda.
Lahan-lahan tersebut, menurutnya, setelah ada bendungan dan
akses jalan yang bagus menjadi lahan-lahan yang produktif dan memiliki nilai
ekonomis yang tinggi. Tentu hal seperti ini harus menjadi pertimbangan untuk
menaksir harganya secara baik.
“Jangan samakan harga tanah sebelum ada bendungan dengan
setelah adanya bendungan,” ungkapnya.
Lembaga Dewan memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan
pengawalan dan mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik
baiknya dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakannya.
“Apalagi masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan
pekerjaannya jika lahan itu dibebaskan,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada pihak terkait agar dapat
menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Karena kalau sampai masalah ini
berlarut-larut akan jadi masalah juga ditengah masyarakat dan dikhawatirkan
dapat mengganggu kondusivitas ditengah masyarakat kita.
“Secepatnyalah bersikap, toh yang digunakan uang negara
juga. Tolonglah berikan keadilan ditengah masyarakat kita. Jangan kita berdalih
dengan aturan ketika masyarakat menolak, maka uang dititip di Pengadilan.
Janganlah seperti itu. Negara tidak boleh dzholim terhadap rakyatnya,”
tegasnya.
Pihaknya berharap Tim Appraisal dapat mengkaji harga lahan tersebut dengan sebaik baiknya, dengan seadil adilnya dengan kondisi harga tanah yang sekarang dan dengan pertimbangan kemanusiaan. (GA. Im*)