-->

Notification

×

Iklan

LPSK Rahasiakan Saksi yang Meminta Perlindungan Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bima

Wednesday, October 19, 2022 | Wednesday, October 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T12:07:52Z

 

Ilustrasi



Kota Bima, Garda Asakota. - 



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan atau permohonan perlindungan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bima yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 


"Ada memang yang mengajukan terkait kasus di Kota Bima," kata Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo M. Krim, kepada wartawwn melalui sambungan telepon, Rabu (19/10/2022). 


Meski demikian, Hasto mengaku belum bisa membeberkan secara detail pihak yang mengajukan perlindungan itu. 


Sebab LPSK, kata dia, pihaknya harus menjaga kerahasiaan pihak yang mengajukan dan permohonan tersebut hingga kini masih ditelaah. 


"Yang mengajukan tidak bisa kami ungkapkan sekarang karena perlu menjaga kerahasiaan yang bersangkutan. Yang jelas permohonannya masih ditelaah," katanya. 


Ia mengatakan, pihak yang mengajukan tersebut akan dibuka seiring berjalannya waktu dan tidak menutup kemungkinan akan diketahui pada saat tahap penyidikan atau saat persidangan. 


"Nanti akan tereksposes sendiri. Untuk saat ini belum bisa komentar banyak, karena LPKS perlu menjaga kerahasiaan pemohon," ujarnya.


Apakah pengajuan personal atau secara kelembagaan KPK ?  Hasto menjawab LPSK menerima permintaan perlindungan terkait kasus apapun termasuk korupsi. Dan yang mengajukan bisa secara personal maupun KPK. 


"Diajukan secara kelembagaan atau personal bisa. Seperti kasus korupsi bisa diajukan KPK ataupun pelapor," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update