-->

Notification

×

Iklan

Ratusan Nakes Non ASN Terobos Kantor Walikota Bima

Monday, October 3, 2022 | Monday, October 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T10:57:02Z

 

Penampakkan ratusan Nakes non ASN saat menggelar aksi depan kantor Walikota Bima.




Kota Bima, Garda Asakota. - 



Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) non ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar aksi unjuk rasa, pada Senin (3/10/2022). Tujuan kehadiran mereka mempertanyakan kejelasan nasib yang tidak terdaftar dalam database. 


Aksi mereka tidak hanya di DPRD, namun juga di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima hingga di kantor Pemkot Bima. Aksi itu buntut dari mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 







Di kantor DPRD dan Dikes mereka menyampaikan keluh kesah, seperti menjadi budak pemerintah selama ini. Mereka menilai pemerintah mengabaikan nasib mereka. Pasalnya diantara dari mereka ada yang sudah mengabdi 20 tahun hingga 17 tahun. 


Selain itu mereka juga mempertanyakan tenaga non ASN baru yang ditempatkan di RSUD hingga Puskesmas yang baru dikontrakan justru diberikan ruang. 


Usai menyampaikan keluh kesah. Mereka kembali mendatangi kantor Pemkot untuk menyampaikan hal serupa, mereka diterima Walikota, Sekda dan Kepala Dikes untuk beraudensi. 


Saat jalannya aundensi, mereka mengamuk karena perwakilan mereka belum juga keluar.  Aksi dorong mendorong tak bisa dielakkan. 


Saat terjadinya aksi dorong mendorong itu, seorang nakes mendadak pingsan. Dan terpaksa dibawa keluar. 


Setelah bebetapa jam. Barulah ada hasilnya. Mereka akan membahas lanjutan pada Selasa (4/10). 


Kepala Dikes Kota Bima, Ahmad S.Sos mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan Nakes dengan melayangkan surat ke Kemenpan RB untuk mendapat akun pendataan.  "Kita akan perjuangkan sama-sama," ujarnya. 


Selain itu, honorer sukarela akan diubah  Surat Keterangan (SK) sementara yang non ASN yang baru mengabdi juga akan dievalusasi hingga dicabut SK kontraknya. 


"Kebijakan yang diambil tentu akan lihat masa kerja atau pengabdian" pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update