Ketua Bapemperda DPRD NTB, Akhdiansyah, SH.I., |
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB,
gelar Forum Group Discussion (FGD) Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa
DPRD NTB tahun 2022, bersama akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan
leading sektor terkait, tanggal 10 - 12 November 2022, di Aruna Hotel Senggigi,
Lombok Barat.
Adapun Enam Raperda yang akan di FGD kan itu yakni Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kedua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan
Koperasi dan Usaha Kecil. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah.
Keempat Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB, Kelima Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dan Keenam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas
Keselamatan Jalan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah
menyampaikan, Enam Raperda Prakarsa Dewan itu dianggap mendesak untuk
disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
"Sebenarnya ada 11 Raperda, tapi yang bisa
ditindaklanjuti karena dianggap mendesak berdasarkan surat Kemendagri yang
meminta kepada Pemprov untuk menyesuaikan regulasi dengan UU Ciptaker, hanya
Enam Raperda," ungkapnya Rabu 9 November 2022.
Menurut Akhdiansyah, kalau tidak segera disesuaikan, maka banyak
yang akan menghambat program, dan penganggaran bisa terhambat dalam hal
implementasi.
"Raperda tentang perlindungan PMI ini, khusus bahas
mekanisme ke luar daerah, karena ini diatensi," tuturnya.
Kemudian lanjut sapaan Guru To'i, mengenai Raperda tentang percepatan
pemenuhan fasilitas keselamatan Jalan, karena tingginya angka kecelakaan,
sehingga fasilitas kenyamanan itu penting. Begitu halnya terkait Raperda
penyelenggaraan Kepariwisataan itu kaitan bagaimana bisa mendatangkan impact
bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Mengenai Raperda perizinan berusaha, kita inginkan
agar mempermudah investasi supaya lancar di daerah," kata Politisi PKB
ini.
Akhdiansyah mengaku, dari beberapa Raperda yang akan dibahas
untuk dijadikan Perda itu, ada luncuran tahun sebelumnya. Namun akan dibahas
pada bulan Maret - April di 2023.
"Desember ini, kita juga akan bahas Raperda RT/RW,
malah akan dibentuk pansus baru lagi," ujarnya.
Yang jelas kata Akhdiansyah, soal implementasi adalah urusan
nanti, Bapemperda hanya ingin kualitatif dan selektif betul-betul ingin
memunculkan wajah daerah. (**)