-->

Notification

×

Iklan

Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut, Sejumlah ASN Pemkot Bima Dipanggil KPK

Monday, November 28, 2022 | Monday, November 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T04:46:54Z

 

Ilustrasi gedung KPK RI.




Kota Bima, Garda Asakota.- 



Proses hukum dugaan kasus proyek rehab rekon di Kota Bima senilai Rp166 miliar, masih terus diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Terbaru, Lembaga Anti Rasuah tersebut memanggil lagi sejumlah pejabat dan Pokja LPBJ Kota Bima. 


Informasi yang diperoleh media ini, KPK kembali melayangkan panggilan untuk pejabat dan Pokja, setelah sebelumnya telah memeriksa belasan Kontraktor, 1 konsultan, tiga orang Kadis dan belasan ASN, kini mulai Senin ini tanggal 28 November 2022 hingga Kamis 1 Desember 2022 mendatang. 


Mereka masing-masing mantan eks PPKeu di Dinas PUPR inisial BH dan staf Bagian Program Dinas PUPR. 


Sementara sisanya yakni anggota Pokja yang menangani proyek Rehab Rekon tahun 2019 senilai Rp166 Miliar seperti AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS.


HR, salah seorang staf Bagian PBJ yang dikonfirmasi wartawan, Senin pagi (28/11/2022) membenarkan adanya pemanggilan KPK terhadap dirinya. 


Hanya saja, dia enggan memberikan komentar terlalu jauh seputar pemanggilannya itu, termasuk soal jadwal pemeriksaannya di KPK. 


Sementara itu Kabag PBJ Pemkot Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan sejumlah staf PBJ ini juga enggan memberikan tanggapan dengan alasan jika surat dari KPK itu adalah sifatnya rahasia.


"Surat KPK itu sifatnya rahasia, jadi saya tidak mau berkomentar," ucap pria yang juga sebelumnya sudah diperiksa KPK ini. 


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin yang ditanyakan terkait stafnya yang panggil KPK, juga enggan berkomentar. 


Dirinya juga belum melihat adanya surat KPK untuk jadwal pemanggilan stafnya. "Suratnya belum saya lihat," tukasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update