-->

Notification

×

Iklan

Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bima Minta Perlindungan LPSK

Tuesday, March 14, 2023 | Tuesday, March 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T05:29:31Z

 

Kantor Walikota Bima



Kota Bima, Garda Asakota.-



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang memproses dan mengkaji  permohonan perlindungan dua orang saksi kunci kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kota Bima.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, LPSK telah mempelajari permohonan perlindungan dua orang saksi kepada LPSK sejak akhir tahun 2022, yakni R dan M warga Kota Bima.


Desas desus yang berkembang, kedua saksi dimintai perlindungan menyusul adanya dugaan intimidasi dari orang suruhan terlapor.


R maupun M disebut sebut sebagai saksi kunci dalam pengungkapan kasus dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2018-2022.


Kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan KPK. Sejauh ini, belasan saksi dari kontraktor, penyedia jasa, Kepala Dinas hingga Kepala Bidang, Pokja LPBJ, Kabag LPBJ, maupun Kepala Workshop Dinas PUPR, telah diperiksa.


Kepala LPSK RI Hasto Atmojo, yang dihubungi via pesan WhatsApp, mengarahkan agar wartawan menghubungi staf ahlinya.


Staf ahli LPSK RI, Syahrial yang diwawancara via sambungan WhatsApp, terkesan sangat hati hati menyampaikan statemen terkait perlindungan terhadap kedua saksi.


Namun demikian dia tidak menampik adanya dua orang saksi kasus korupsi asal Kota Bima yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.


Syahrial tidak menyampaikan kepastian apakah permohonan perlindungan terhadap kedua saksi  tersebut disetujui atau malah ditolak.


"Pada intinya memang ada 2 orang yang ajukan permohonan. Namun saya tidak bisa menyampaikan apakah permohonan tersebut telah diterima atau tidak. Kita fokus ke proses hukumnya dulu, bagaimana perkembangannya," timpalnya.


Syahrial menjelaskan, salah satu pokok yang menjadi alasan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada pemohon yakni adanya potensial ancaman bukan dalam bentuk fisik.


"Adanya potensi suap maupun dalam bentuk intimidasi lain, menjadi salah satu alasan dalam undang undang saksi bisa dilindungi," tuturnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update