-->

Notification

×

Iklan

Saksi Ahli: Uang Sudah di Rekening Penerima Bantuan, Tidak Bisa Dihubungkan dengan Delik Korupsi

Wednesday, March 15, 2023 | Wednesday, March 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-15T01:45:32Z

 

Kuasa Hukum terdakwa Ismud dan Sukardin, Syarifuddin Lakuy SH MH dan Adhar SH MH.




Mataram, Garda Asakota.-

 


Saksi ahli kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kebakaran Dinas Sosial Kabupaten Bima, Syamsul Hidayat SH.MH., menegaskan uang negara yang sudah masuk kedalam rekening seseorang yang menerima bantuan, maka secara keperdataan sudah menjadi milik penerima bantuan.

 


“Tidak bisa dihubungkan dengan delik atau tindak pidana korupsi terkait kerugian negara. Tapi nanti ada norma hukum yang lain yang mengatur,” kata Saksi Ahli yang juga merupakan Ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, saat persidangan kasus tersebut di PN Tipikor Mataram, Selasa 14 Maret 2023.

 


Sementara dalam konteks ketika seorang bawahan dalam sebuah instansi yang mendapat perintah atasannya dan menjalankan perintah pimpinannya tersebut dikatakan Ahli tidak bisa dikenai pertanggungjawaban pidana.

 


“Yang bertanggungjawab itu orang yang memberi perintah atau yang menyuruh melakukan. Karena pihak yang disuruh itu berada dalam posisi sebagai alat. Kedudukannya sebagai instrumen untuk mewujudkan sebuah perbuatan pidana yang tidak ingin dilakukan sendiri oleh orang yang punya maksud. Sehingga orang ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” terang Ahli menanggapi pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Ismud dan Sukardin, Syarifuddin Lakuy SH MH dan Adhar SH MH, terkait dakwaan berkaitan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

 


Dalam konsep pemidanaan, lanjutnya, seseorang baru bisa dipidana jika dia melanggar suatu peraturan yang didalamnya ada sanksi pidananya.

 


“Yang kedua, dia memiliki pertanggungjawaban pidana dalam arti dia memiliki kesalahan bisa dalam bentuk kesengajaan dan bisa berbentuk kelalaian, tergantung pasal yang dikenakan,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhklas SH MH.

 


Pengenaan Pasal 12E, yang unsurnya adalah ‘dengan maksud’, “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kekuasaan yang dimiliki,” maka inilah bentuk dari pertanggungjawaban pidananya. Sebab ada dua syarat pemidanaan yaitu dia melakukan perbuatan pidana dan memiliki kesalahan. Keduanya harus terakumulasi.

 


“Sehingga jika ingin menarik seseorang sebagai pelaku turut serta delik penyertaan, maka dia harus punya ‘kehendak’ untuk melakukan suatu delik,” terangnya.

 


Ahli juga menyatakan untuk menyatakan dakwaan itu apakah memenuhi unsur atau tidak, maka akan diuji melalui fakta persidangan.

 


“Tapi intinya dalam suatu keputusan seseorang bisa dibebaskan jika tidak terpenuhi unsur pidananya. Tetapi jika terbukti unsurnya, terdakwa harus dihukum. Itu tergantung nanti hakimnya,” pungkasnya.

 


Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Syarifuddin Lakuy SH MH., menilai keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli tersebut sangat memenuhi kesempurnaan pembuktian.

 


“Berdasarkan keterangan Saksi Ahli itu, kami berharap agar Majelis Hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dan membebaskan kliennya,” pungkasnya. (GA. Im*)

 

×
Berita Terbaru Update