Anggota DPRD NTB Fraksi PAN, TGH Najamudin Moestafa, didampingi dua penasehat hukumnya Baharudin SH dan Burhanudin SH MH, Jum'at 16 Juni 2023. |
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota DPRD NTB dari Fraksi
Partai Amanat Nasional (F-PAN), TGH Najamudin Moestafa, menegaskan akan
melakukan perlawanan secara hukum terhadap keputusan partai yang memberhentikan
dirinya dari keanggotaan PAN serta rencana partainya yang mengajukan Pergantian
Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD NTB dengan Caleg nomor urut
empat, Sri Haryanti, dari Dapil 4 Lombok Timur.
“Surat PAW itu sudah resmi saya terima. Dan saya sudah menunjuk
dua Penasehat Hukum saya yakni Baharudin SH dan Burhanudin SH untuk mendampingi
saya melakukan perlawanan hukum atau mengajukan gugatan hukum baik terhadap DPP
maupun terhadap DPW PAN,” kata anggota DPRD NTB yang dikenal cukup vokal ini,
Jum’at 16 Juni 2023.
Langkah dirinya untuk mengajukan gugatan hukum terhadap
keputusan DPP dan DPW PAN NTB itu menurutnya dilakukan sebagai salah satu upaya
dirinya dalam melakukan pembelaan dirinya secara hukum atas keputusan DPP dan
DPW PAN yang menerbitkan surat permberhentian dirinya dari keanggotaan partai
dan surat persetujuan PAW atas dirinya.
“Penting untuk diketahui bahwa DPP maupun DPW tidak ada tabayyun
atau melakukan langkah klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada saya
baik melalui Surat Peringatan (SP) atas dugaan pelanggaran yang saya lakukan
seperti mencalonkan anak saya di partai lain dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Tidak ada satupun SP yang saya terima dari DPW atas dugaan
pelanggaran yang saya lakukan sebagai sebuah dasar bagi saya untuk memperbaiki
kesalahan yang dituduhkan kepada saya sampai dengan keluarnya keputusan DPP
untuk memberhentikan diri saya dari keanggotaan partai dan mem-PAW diri saya,”
sambungnya.
Padahal menurutnya selama ini dirinya mengaku sangat taat dan
loyal terhadap partai.
“Bisa dicheck siapa yang paling loyal dan siapa yang paling
banyak memberikan kontribusi terhadap partai. Dan ini diakui oleh pengurus PAN
semuanya,” tegasnya.
“Belum ada satu pun kader partai yang membiayai agenda Muswil
sampai ratusan juta. Pra Muswil juga saya biayai. Begitu pun paska Muswilnya
saya juga biayai,” ungkapnya.
Begitu pun kontribusi terhadap partainya, Ia mengaku tetap memberikan
kontribusinya kepada partai.
“Kontribusi saya kepada partai sebesar Rp7 juta tetap dipotong.
Bahkan setiap acara partai, saya juga tetap menyumbang. Sampai dana reses saya
juga dipotong Rp5 juta per sekali reses. Padahal itu tidak boleh. Dan itu tetap
saya harus talangi. Kenapa saya sebut ini karena itu semua adalah bagian dari
loyalitas saya terhadap partai ini,” bebernya.
Pihaknya juga mengaku tidak pernah berkonflik dengan partai.
Padahal dirinya mengaku sebagai salah satu formatur penyusunan kepengurusan di
partai dirinya malah dijanjikan jabatan.
“Menjanjikan jabatan sebagai Ketua Fraksi sampai detik ini tidak
pernah dipenuhi. Mestinya itu saya persoalkan. Tapi saya tidak mau berkonflik
terkait soal itu. Dan ini juga yang menjadikan pikiran anak-anak saya untuk
masuk ke partai lain karena saya kerap dikhianati dan saya tentu tidak bisa
melarang dan mengekang kebebasan mereka untuk memilih jalan hidupnya. Ini juga
yang membuat saya tidak berani mencalonkan diri lagi,” ungkapnya.
DPP PAN menurutnya tidak mengetahui terkait semua kontribusi
yang telah diberikannya kepada partai. Padahal menurutnya dirinya telah
memberikan kontribusi besar untuk partainya.
“Lalu apa penyebab saya direcall?. Kalau hanya masalah penyebab
anak saya gak jadi Caleg itu sebenanrya bukan alasan yang tepat. Ini yang perlu
ditelusuri,” kata TG Najam.
Sementara itu, Baharudin SH, mengungkapkan apa yang dilakukan
oleh TGH Najamudin merupakan upaya pembelaan dirinya atas putusan PAW yang
dinilai sepihak baik secara politis maupun secara hukum.
“Langkah-langkah hukum yang akan dilakukan adalah sesuai dengan
langkah-langkah yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada apalagi lahirnya
putusan tersebut tidak didasari atas dasar keterbukaan. Dasar persetujuan PAW
juga sampai sekarang belum diketahui secara resmi karena pihak Najamudin sendiri
belum pernah diundang oleh partai untuk melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Senada dengan Baharudin, Burhanudin juga menegaskan bahwa tata
cara pemberhentian seseorang dari partai itu sudah ada tatacara dan mekanisme
tersendiri yang diatur dalam AD/ART partai.
“Salah satunya adalah memberikan teguran kepada anggotanya yang
dianggap bersalah. Ini yang tidak ada sama sekali. Surat Peringatan juga tidak
pernah diberikan. Padahal itu tujuannya untuk memberikan hak yang bersangkutan
untuk membela dirinya. Sebab belum tentu apa yang dituduhkan itu benar. Dan
bisa saja dia yang melanggar AD/ART kalau cara yang dilakukan itu seperti ini.
Nanti kami akan menempuh langkah hukum yang sudah kami siapkan baik secara
internal maupun lewat pengadilan,” terangnya.
Dalam persidangan baik persidangan dalam internal partai serta
persidangan pada eksternal partai akan diberikan ruang pembelaan serta bantahan
kepada yang bersangkutan disertai dengan pemeriksaan alat buktinya.
“Sebab tidak boleh mengorbankan anggotanya hanya karena berdasarkan
informasi sepihak. Itu sama sekali tidak benar. Dan kami akan menggugat,”
tegasnya.
DPW PAN Nilai TG Najam Melanggar Aturan yang Prinsipil
Sebagaimana diketahui, DPP PAN melalui suratnya bernomor PAN/KU-SJ/096/VI/2023
tertanggal 18 Juni 2023 telah menyetujui rencana PAW Najamudin Moestafa yang
digantikan oleh Sri Haryanti.
Najamudin Moestafa juga telah diberhentikan oleh DPP PAN melalui
SK bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tertanggal 08 Juni 2023.
Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar mengatakan, ada pelanggaran
yang bersifat prinsip dilakukan anggota DPRD NTB itu terhadap partai.
“Jadi seperti salah satu poin yang ada di surat pemberhentian
itu di mana seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional
wajib mencalonkan diri sebagai caleg di dapil masing-masing,” kata Muazzim
Akbar, Kamis (15/6/2023).
Sambung Muazzim, bila ada incumbent dari PAN yang berhalangan
untuk ikut kontestasi baik karena alasan kesehatan atau lainnya, maka DPP masih
memberikan toleransi dengan meminta anggota dewan tersebut mencalonkan
keluarganya.
"Tetapi yang terjadi pada Najamuddin justru selain tidak
ikut mendaftarkan diri di Pileg 2024, malah berdasarkan bukti dan informasi
yang dihimpun, mendaftarkan keluarganya pada partai lain,"ungkapnya.
"Kita ketahui bersama Haji Najam ini tidak nyaleg (lewat
PAN) dan kami telah menghimpun bukti ada keluarganya yakni anak kandungnya
menjadi Caleg di partai lain dan maju di dapilnya,” tambahnya.
Hal inilah, kata Muazzim yang membuat PAN mengambil langkah
tegas dengan mencopot Najamuddin sebagai anggota PAN.
“Sederhananya dengan sikap yang ditunjukkannya itu, berarti
sudah tidak mau bekerja untuk PAN,” terangnya.
Muazzim jaga menjelaskan, sebelum langkah pemecatan itu
ditempuh, dirinya telah berupaya mengingatkan Najamuddin akan risiko politik
yang dilakukannya. Tetapi berbagai peringatan yang dilayangkan tidak ada yang
diindahkan.
“Sudah ada peringatan beberapa kali rapat koordinasi, saya
datang ke tempatnya untuk meminta nyaleg lagi lewat PAN, begitu juga saya minta
datang ke rumah untuk bicara, tapi tak ada respons,” katanya.
Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa Najamuddin memang sudah
siap dengan segala risiko politik yang dilakukannya. Oleh karenanya DPP PAN
mengambil langkah tegas dengan memecatnya setelah dilakukan upaya persuasif.
Bagi Muazzim, keputusan partai ini semestinya sudah dapat
dipahami oleh Najamuddin karena jauh hari telah diingatkan beberapa kali.
“Jadi bukan karena alasan like and dislike, bukan karena kami tidak suka Haji Najam, tapi karena aturan partai memang mengatur demikian,” pungkasnya. (GA. Im*)