Tersangka eks Walikota Bima Nusa Tenggaran Barat (NTB) H. Muhammad Lutfi (HML) melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin (13/11/2023). |
Jakarta, Garda Asakota.-
Tersangka eks Walikota Bima Nusa Tenggaran Barat (NTB) H. Muhammad Lutfi (HML) kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin (13/11/2023), seperti dilansir Rakyat Merdeka.
Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 serta penerimaan gratifikasi dari kontraktor mencapai Rp 8,6 Miliar.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik kalangan ASN, Swata maupun sejumlah keluarga inti eks Walikota Bima.
Sekitar tahun 2019, HML bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu (5/10/2023).
Lutfi menjabat Walikota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
Lutfi secara sepihak lalu menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," jelas Firli.
Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi itu turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.
"MLI (HML) menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.
Uang yang disetorkan kepada Lutfi itu dikirim melalui rekening anggota keluarga dari Walkot Bima tersebut.
"Teknik penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya," imbuhnya.
Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, sejauh ini istri Lutfi bernama Eliya sempat diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/9/2023).
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK dan saat ini tersangka sedang menjalani penahanan 40 hari kedua. (GA. 212*)