Tersangka Eks Walikota Bima saat menjadi tahanan KPK. Foto: Ist |
Jakarta, Garda Asakota.-
Tim Penyidik KPK menyerahkan tersangka eks Walikota Bima, HM Lutfi (HML), beserta barang bukti kasus dugaan suap dan grativikasi di lingkup Pemkot Bima ke Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK.
Hal itu dikatakan Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Menurutnya proses penyidikan perkara kasus Walikota Bima 2018-2023 itu telah dinyatakan lengkap, yakni memenuhi syarat materil dan formil.
"Tim Penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka Muhammad Lutfi ke Tim Jaksa," kata Ali Fikri, kepada wartawan.
Dengan adanya penyerahan tersangka tersebut, lanjut Ali Fikri, maka kewenangan penahanan tersangka ada pada pihak Tim Jaksa.
Kemudian Tim Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka HML ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dua pekan kedepan.
Untuk diketahui bahwa, Lutfi ditahan KPK pada 5 Oktober 2023, lantaran diduga menerima gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.
Lutfi diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.
Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dengan mengondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp8,6 miliar di tahun 2019. (GA. 212*)