HML, Eks Walikota Bima. |
Mataram, Garda Asakota.-
Menyusul pelimpahan berkas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Walikota Bima H Muhammad Lutfi (HML), Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Tipikor Mataram oleh Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor Mataram langsung menindak lanjutinya dengan penyusunan jadwal sidang maupun penetapan Majelis Hakim.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Mataram, bahwa tersangka HML akan menjalani sidang perdananya pada Senin, 22 Januari 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, kepada wartawan. “Iya, tanggal 22 Januari besok agenda sidang pembacaan dakwaan,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Persidangan itu, kata dia, akan dipimpin langsung Ketua PN Mataram, Putu Gde Hariadi. Dia dibantu Agung Prasetyo dan Djoko Sopriyono sebagai hakim anggota.
Persidangan itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas mantan Walikota Bima periode 2018-2023 tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Berkas HM Lutfi itu dikirim KPK ke Mataram, Senin 15 Januari 2023. Dia direncanakan menjalani persdiangan di PN Tipikor Mataram.
Dengan begitu, status penahanan KPK beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Mataram. Namun saat ini, tahanan badan masih dijalani Lutfi di Rutan KPK.
“Saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta,” sambung Ali, tapi tidak dijelaskan kapan tersangka dikirim ke Mataram.
Kasus H.M. Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Pada awal pengkondisian berdasarkan hasil penyidikan KPK, Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima, antara lain Dinas PUPR dan BPBD.
Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bima.
Nilai proyek pada anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar. Setelah itu, secara sepihak Lutfi menentukan kontraktor yang siap dimenangkan dalam proyek tersebut.
Proses lelang tetap berjalan seperti biasa. “Itu dilakukan secara formalitas,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, 5 Oktober 2023.
Terungkap, kontraktor pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi seusai aturan. Atas tindakannya, H.M. Lutfi mendapat uang miliaran dari para kontraktor yang dimenangkan tersebut. “Jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar,” sebutnya.
Ada beberapa proyek yang dikerjakan, antara lain pelebaran Jalan Lingga Toloweri. Kemudian pengadaan listrik dan penerangan jalan umum Oi Fo’o.
Tidak hanya itu, H.M. Lutfi juga melakukan kejahatan lain, yakni menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. (GA. 212*)