Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, angkat bicara terkait dengan adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti di luar ketentuan serta menyalahi aturan cuti PNS.
Dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024) Sekda mengakui bahwa masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan, apalagi surat cuti ditandatangani sendiri dan hal itu tentu saja melanggar aturan.
"Ini menyalahi aturan, yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Menurut Sekda, ASN yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cutu.
Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat atau menyelesaikan kepentingan ASN yang bersangkutan.
Aturan cuti ASN terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
H. Mukhtar menambahkan, sebelum mengajukan cuti, ASN perlu mengetahui aturan cuti ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya, masih saja terdapat ASN yang tidak mengerti aturan pengajuan cuti, apalagi cuti tanpa sepengetahuan atasan atau pimpinan lebih tinggi diatasnya.
ASN sambungnya, baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan yang mengikat. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati.
"Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri," tandasnya. (GA. 212*)