![]() |
Saksi Eks Kadis PUPR Kota Bima, M Amin, saat menghadiri sidang di PN Tipikor Mataram, Senin 05 Februari 2024. |
Kota
Mataram, Garda Asakota.-
Lanjutan
sidang kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan
barang/jasa yang menyeret terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML)
berlangsung tegang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin
(5/2/2024).
Ketegangan
tersebut terjadi saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H.,
M.H, didampingi dua Hakim Anggota Agung Prasetyo, SH. MH dan Joko Supriyono,
memberikan kesempatan kepada terdakwa HML untuk memberikan sanggahannya
terhadap keterangan saksi yang dihadirkan eks Kadis PUPR Kota Bima, M Amin,
setelah JPU membacakan sejumlah dokumen kontrak pekerjaan paket proyek tender
maupun PL di Pemkot Bima yang disita KPK.
Berdasarkan
pantuan langsung wartawan, setelah saksi M Amin selesai menjawab pertanyaan baik dari Majelis Hakim dan JPU
KPK (Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi
Junianto), Penasehat Hukum Terdakwa HML, Abdul Hanan, awalnya mempertanyakan
bukti-bukti percakapan maupun tulisan yang menunjukkan bahwa terdakwa HML
menulis list proyek yang dibubuhi tanda tangan HML.
"Dari
pernyataan saksi saksi yang kemarin mengatakan ada list yang ditandatangan atau
yang dicoret coret sama terdakwa, jadi mohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
memperlihatkan list yang dimaksud?.
Terus
yang kedua tadi diperlihatkan kepada saudara tentang paket paket PL dan Tender,
paket PL dan Tender saudara print dan diserahkan ke KPK kapan itu?, tadi
saudara jawab 2022, apakah benar itu?," tanya Penasehat Hukum Terdakwa.
Mendengar
pertanyaan itu, M Amin membenarkan bahwa dokumen dokumen yang disebutkan itu
dia serahkan setelah pemangilan pertama dirinya oleh KPK sekitar tahun 2022.
Kemudian
PH Terdakwa kembali menanyakan soal BAP nomor 6, yang menerangkan ada kata kata
diperintah oleh Walikota lewat Ririn.
Kata kata
dari saudara saksi diketahui oleh Walikota bagaimana saudara mengetahui ini,
apakah saudara melihat pak Walikota memerintah kepada Ririn untuk menerima uang
Rp30 juta?, tanya PH. "Saya dengar dari laporan Ririn," jawab M Amin
singkat.
Giliran
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa eks Walikota Bima. Momen
itu dimanfaatkan terdakwa untuk mempertanyakan seputar fakta persidangan yang
diungkap M Amin.
"Pertama,
beliau (Amin) mengaku tidak kenal dengan yang namanya Baba Ngeng, seperti tadi
yang ditanyakan oleh JPU. Kenapa ita (anda) berbohong tidak kenal Baba
Ngeng?," tanya terdakwa.
Hanya
saja pertanyaan awal terdakwa ini langsung dipotong oleh Majelis Hakim karena
terkesan pertanyaan itu memvonis terdakwa telah berbohong.
"Jangan
langsung saudara berkesimpulan dengan mengatakan dia berbohong," tegas
Majelis Hakim.
Setelah
diarahkan Majelis Hakim, kemudian terdakwa melanjutkan pertanyaan. "Nah,
apakah saudara kenal dengan Baba Ngeng?," tanya terdakwa lagi yang dijawab
kenal oleh saksi. "Lah tadi bapak bilang nggak tahu?," timpal
terdakwa lagi.
Dialog
yang cukup dramatis dan menegangkan antara Saksi dan Terdakwa HML ini langsung
diluruskan oleh JPU. Bahwa pertanyaan yang dimaksud pada saat sidang itu adalah
Mulyono Tang, bukan Baba Ngeng. "Jadi Mulyono Tang sesuai isi BAP bukan
Baba Ngeng," ungkap JPU meluruskan.
Pantauan
langsung Garda Asakota, beberapa pertanyaaan lain yang diarahkan terdakwa HML dianggap tidak relevan oleh
Majelis Hakim, sehingga diarahkan untuk perjelas arah pertanyaannya.
Diminta
kepada terdakwa untuk menanggapi langsung kesaksian Amin, yang dikatakan
terdakwa semuanya tidak benar. "Semuanya (keterangan M Amin, tidak ada
yang benar," sebut terdakwa HML.
Sontak
saja sanggahan terdakwa ini menuai respon balik lagi dari Majelis Hakim.
"Jadi dari sejak jam 9 tadi kita bersidang tidak ada yang benar, termasuk
bahwa saudara saksi ini bukan Kadis PUPR?, tenang saudara terdakwa, tidak semua
keterangan terdakwa itu semuanya salah," sela Majelis Hakim. "Ada
yang benar, ada yang salah," timpal terdakwa. "Nah, begitu
saudara," tegas Majelis Hakim.
Meski terdakwa HML menilai kesaksian saksi tidak ada yang benar, namun saksi yang juga eks Kadis PUPR Kota Bima sendiri tetap berpendirian pada keterangannya baik pada saat kesaksian di persidangan maupun sesuai isi yang ada dalam BAP KPK antara lain bahwa terdakwalah yang meminta list proyek untuk diserahkan, bahwa Fahad itu orang dekat Walikota, pertambangan dikomersilkan, dan ada permintaan uang Rp30 juta untuk peresmian jembatan. (GA. Tim*)