-->

Notification

×

Iklan

Hindari TPPO, LPTKS Wajib Menaati Mekanisme Perekrutan Tenaga Kerja

Tuesday, May 21, 2024 | Tuesday, May 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T06:00:18Z

 

Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), 20-22 Mei 2024 di Prime Park Hotel.


 

Mataram, Garda Asakota.-

 


Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan teknis dan pelayanan penempatan tenaga kerja, Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

 


Pembinaan ini diikuti oleh 71 orang peserta yang berasal dari LPTKS se- Indonesia, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang penempatan dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pendamping. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20-22 Mei 2024 di Prime Park Hotel.

 


Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Sri Kustiati menyampaikan sampai dengan saat ini ada 66 LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan jumlah penempatan sampai bulan April 2024 sebanyak 601 orang.

 


Sebanyak 9 LPTKS yang sudah melaporkan data penempatannya, antara lain: PT. Danka Hureco, PT. Universal Karya Mandiri, PT. Tunaskarya Indoswasta, PT. Karya Morowali, PT. Iconic Talent Indonesia, PT. Sukses Mulia Sinergia, PT. Membangun Manusia Karya, PT. Afriliya Mandiri Internasional dan PT. Aspidistra.

 


“Oleh karena itu, kepada LPTKS yang belum menyampaikan laporan penempatan harap segera melaporkannya. Laporan penempatan ini merupakan kewajiban dari LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi,” himbau Sri.

 


Ia juga menyampaikan LPTKS perlu memahami beberapa hal terkait mekanisme seleksi dan perekrutan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

 


"Jika mekanisme itu tidak dipahami oleh pimpinan LPTKS, maka akan menyebabkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Sri.

 


Sementara itu, dalam pemaparannya Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menjelaskan tentang kondisi demografi Provinsi NTB yang merupakan kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Berdasarkan data BPS Tahun 2024, jumlah angkatan kerja NTB sebesar 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 150-200 ribu orang tiap tahunnya. Jumlah penduduk yang bekerja sekitar 2,9 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari Tahun 2024 sebesar 3,30%.

 


"Ada penurunan sekitar 0,40% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2023 dan posisinya masih di bawah target TPT yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

 


Berdasarkan data WLKP online, diketahui ada 17.855 perusahaan di NTB dan 9000-nya merupakan perusahaan mikro. Sementara perusahaan menengah dan besar hanya 726 perusahaan menengah, kurang dari 500 perusahaan besar dan sisanya tidak teridentifikasi.

 


"Artinya kesempatan kerja di NTB mayoritas adalah pekerja informal, pekerja rentan, dengan persentasi 75,36% yaitu 2,05 juta orang dan hanya 600 ribuan orang yang bekerja di sektor formal," ungkap Aryadi.

 


Untuk mengatasi tantangan tersebut, Disnakertrans NTB membuat Program Inovasi PePADU Plus sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah pengangguran. Program yang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian PANRB sebagai salah satu inovasi pelayanan publik terpuji ini bertujuan untuk memaksimalkan kerjasama antara lembaga pendidikan, pelatihan, dan dunia industri, sehingga peserta pelatihan dapat langsung terserap di dunia kerja setelah menyelesaikan program tersebut.

 


"Disnakertrans NTB juga menjalin kerjasama dengan PT. Total HR Indonesia untuk melaksanakan Global Talent Fest dalam menyediakan berbagai macam pelatihan secara gratis. Hal ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja di NTB," jelasnya.

 


Program inovasi PePADU Plus sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Adanya Perpres Nomor 68 tahun 2022 yang semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dimana perpres ini mewajibkan pemberi kerja (dunia industri) memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.

 


"Harapannya melalui PePadu Plus serta dikuatkan dengan Perpres No. 68 Tahun 2022 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, 80% peserta pelatihan terserap bekerja ke dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri. Sisanya 20%, yakni 10% bisa melanjutkan pendidikan, dan 10% yang tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha, akses pemasaran dan bantuan peralatan usaha agar bisa menjadi wirausaha mandiri," harap Aryadi.

 


Saat ini di Pulau Sumbawa terdapat pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan besar, yaitu PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT.AMNT) yang melibatkan 5 perusahaan aliansi dan  600 perusahaan subkon. Sebelumnya, banyak warga sekitar tidak terserap karena tidak memiliki skill, kompetensi dan edukasi yang sesuai dengan sektor tersebut.

 


"Melalui Pepadu Plus ini, kami berkolaborasi untuk membangun training center di sektor tambang dan meyakinkan pihak DuDi bahwa tenaga kerja yang kita siapkan sesuai dengan kebutuhan ,” ujar Aryadi.

 


Pada kesempatan itu, Aryadi menyebutkan jumlah P3MI yang ada di NTB sebanyak 190 perusahaan, terdiri dari 23 kantor pusat dan 167 kantor cabang. P3MI yang boleh merekrut adalah perusahaan yang memiliki izin dan job order. Namun harus dipastikan sektor (jabatan) yang buka.

 


Selama 3 tahun terakhir kasus PMI non prosedural mengalami penurunan. Disnakertrans NTB dan Polda NTB sudah menangani 67 tersangka yang diduga TPPO, diantaranya P3MI, LPKS dan perorangan. Paling banyak tersangka penempatan non prosedural dan TPPO adalah perorangan.

 


"Pencapaian ini tidak lepas dari peran berbagai pihak yang gencar melakukan upaya preventif. Mulai dari proses edukasi, penyampaian informasi dan rekrutmen tenaga kerja agar CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," tuturnya.

 


Ia juga menyinggung tentang isu eksodus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah dalam menangani TKA hanya memiliki tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan proses perizinan ada di pemerintah pusat.

 


"Penggunaan TKA seringkali dipelintir. Padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT. AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya," ujarnya.

 


Dalam sesi diskusi, Giri perwakilan dari PT. Afriliya bertanya apakah angka pengangguran benar turun atau tidak, karena banyak lulusan SMK yang bekerja di luar negeri. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelatihan dan pemberdayaan sampai ke desa agar masyarakat desa lebih merasakan manfaat akan hadirnya pemerintah.

 


Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans NTB menyampaikan kesempatan kerja dalam negeri sangat terbatas. Di NTB sendiri, perusahaan menengah dan besar yang terdaftar hanya sekitar 700 perusahaan, bahkan perusahaan besar jumlahnya di bawah 100.

 


Ia mengimbau untuk merubah mindset kalau tidak bekerja kantoran tidak dianggap bekerja. Bekerja di kelapa sawit bukanlah pekerjaan rendahan. Dibutuhkan skill khusus. Oleh karena itu, gaji pekerja kelapa sawit cukup besar. Permintaan perusahaan kelapa sawit untuk wilayah NTB meningkat setiap tahunnya. Bahkan dari bulan Januari-Mei 2024 ada 2.800 orang NTB yang dikirim untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan.

 


"Animo yang besar ini menunjukkan bahwa bekerja di kelapa sawit memiliki prospek bagus, tidak hanya dari segi penghasilan namun ada perlindungan untuk pekerja," ujarnya.

 


Terkait program pelatihan dan pemberdayaan di desa, Aryadi menyampaikan pemerintah memiliki program Mobile Training Unit (MTU) yang dilakukan oleh BLK pemerintah maupun BLK komunitas.

 


"Karena jumlahnya terbatas, pemerintah berkolaborasi dan bergotong royong dengan desa dan perusahaan untuk menyisihkan sebagian dari dana desa dan CSR perusahaan untuk peningkatan kompetensi generasi muda setempat," pungkasnya. (**)

×
Berita Terbaru Update