Bupati Bima Diminta Turun Tangan
Bima, Garda Asakota.-
Pengoperasian
kapal penyedot pasir besi di Kecamatan
Wera Kabupaten Bima milik PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) dikeluhkan sangat
menganggu aktivitas para nelayan di sekitar pesisir laut bagian Timur pulau
Sumbawa tersebut. Dalam kegiatan operasinya, kapal penyedot tersebut
disinyalir hanya berjarak lebih kurang 50 meter dari pesisir pantai, kondisi
ini menyebabkan para nelayan yang ada di Dusun Radu Desa Bala Kecamatan Wera
kesulitan untuk menangkap ikan.
“Adanya pengoperasian kapal tersebut kami
sangat sulit untuk melaut karena cukup dekat dengan pesisir pantai. Padahal
sesuai dengan hasil yang disosialisasikan sebelumnya, posisi kapal harus
kedalaman radius 500 meter dari pesisir pantai,” keluh salah satu warga Desa
Bala, Arsyad, kepada wartawan, Kamis (29/9). Pada prinsipnya, kata dia,
pihaknya selaku warga masyarakat yang tinggal di pesisir pantai tetap mendukung
sepenuhnya kegiatan operasi pengapalan pasir besi tersebut, asalkan tidak
melanggar kesepakatan sebagaimana hasil sosialisasi yakni dengan radius 500
meter. Terkait hal ini, Arsyad mengaku sering menegur bahkan telah
menginformasikan kepada pihak pemerintah kecamatan. “Makanya, kami mengharapkan
kepada Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, agar turun tangan dan bertatap muka
secara langsung dengan masyarakat pesisir laut di Dusun Radu ini. Semoga keinginan
kami ini bisa direspon secepatnya,” harapnya.
Pihak
PT. Jagad Mahesa Karya, Darwin Lim, yang berkali-kali berusaha dikonfirmasi di
base-camp belum berhasil dihubungi, bahkan sudah berupaya via
hand-phonenya. Sementara Camat Wera melalui Sekcam, H. Ridwan, S. Sos, yang
dimintai komentarnya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi pihak
PT. JMK bersama muspika dan masyarakat, jarak operasional kapal dengan
pesisir pantai yakni radiusnya 500 meter. Diakuinya, saat ini banyak warga
masyarakat yang melaporkan pada pihaknya agar dapat mengambil tindakan pada
perusahaan tersebut. “Dan aspirasi masyarakat ini sudah kami jawab dengan
mengeluarkan surat himbauan pada perusahaan agar melakukan operasi sesuai
dengan radius berdasarkan hasil sosialisasi lebih kurang 500 meter dari bibir
pantai. Pelanggaran tersebut sudah kami laporkan pada dinas terkait dan akan
diteruskan ke Bupati Bima,” katanya. (GA. 222*)