Bima, Garda Asakota.-
Penyebab
keterlambatan pembayaran kenaikan tunjangan beras bagi PNS terhitung tanggal 1
Januari - 1 Desember 2010, diklarifikasi langsung oleh Bupati Bima, H. Ferry
Zulkarnain, ST. Di hadapan ratusan jajaran tenaga pendidik di aula Paruga Nae
Woha, Kamis lalu (22/9), Bupati mengaku keterlambatan pembayaran tersebut bukan
karena kelalaian pemerintah daerah, apalagi dikorupsi atau dipotong
anggarannya. Tetapi, lebih diakibatkan karena peraturan dari Menteri Keuangan
yang berlaku mundur. “Saya katakan sekali lagi, tidak ada korupsi. Pemerintah
daerah sama sekali tidak memotong apalagi melakukan korupsi tunjangan beras
PNS. Ini hanya persoalan keterlambatan turunnya peraturan Menkeu dan berlaku
mundur,” ungkap Bupati Bima sebagaimana dilansir Kabag Humas dan Protokol
Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, kepada Garda Asakota.
Ditegaskannya
bahwa, persoalan keterlambatan pembayaran kenaikan tunjangan beras ini, tidak
hanya terjadi di Kabupaten Bima tapi semua Kabupaten/Kota di Indonesia
juga mengalami hal serupa. “Jangan dikira masalah penyesuaian tunjangan beras
hanya dialami oleh daerah kita, daerah-daearah lain juga mengalami hal yang
sama. “Jadi, tidak ada niat pemerintah daerah untuk tidak membayarkan
kekurangan tunjangan beras yang selama ini dikeluhkan beberapa PNS di lingkup
Pemkab Bima. Anggap saja ini adalah utang pemerintah pada PNS, yah, jadi
semacam tabunganlah. Toh, nanti pemerintah daerah juga akan membayar kekurangan
ini,” ucapnya.
Menurutnya,
keterlambatan pembayaran lebih diakibatkan karena telat turunnya peraturan
dari Menkeu, padahal surat tersebut harus berlaku mundur. Makanya, Bupati Ferry
meminta kepada seluruh jajaran PNS di Kabupaten Bima, agar tidak mempermasalahkan
keterlambatan pembayaran penyesuaian tunjangan beras tersebut karena suatu saat
pemerintah pasti membayarkannya. ”Bagian Keuangan Setda sudah diperintahkan
untuk membayarkan kekurangan ini tahun depan. Kekurangan ini paling lambat 1
Januari atau 1 Februari 2012, akan dibayarkan. Makanya, saya tidak ingin masalah
penyesuaian tunjangan beras dipermasalahkan lagi. Jangan sampai nanti masih
ada PNS yang salah persepsi lagi mengenai masalah tunjangan beras ini,”
pintanya.
Sebagaimana
kerap dilansir Garda Asakota sekitar Mei lalu, heboh tentang belum
dibayarkannya tunjangan beras bagi PNS yang dialokasikan per kepala senilai
Rp19 ribu per bulan selama tahun anggaran 2010 dan hingga tahun 2011 ini,
mengemuka di lingkup Pemkab Bima. Mereka mempertanyakan alasan tidak
dibayarkannya tunjangan tersebut, padahal yang namanya tunjangan beras itu
alokasinya sama dengan gaji. Komponennya masuk dalam urusan wajib yang harus
dibayarkan bila sudah ditetapkan anggarannya. (GA. 212*)