Mataram, Garda Asakota.-
Kepala
Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Penkum Kejati, Sugiyanta, SH., mengungkapkan
pihak Kejati NTB saat sekarang ini tengah focus menuntaskan pemberkasan kasus
dugaan penyimpangan dana bantuan social (Bansos) Kabupaten Lombok Barat yang
disinyalir merugikan keuangan Negara sebanyak Rp7 Milyar lebih pada tahun 2009.
Pihak
Kejati pun telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kasus Bansos Pemkab
Lobar ini yakni R (Mantan Kepala Dispenda Pemkab Lobar 2009-2010), JS
(Bendahara), dan AS (Sekretaris). Diduga pembobolan uang Negara saat itu
dilakukan dengan memanipulasi pemberian bantuan proposal-proposal masyarakat.
Dan penerimanya ada yang ada, ada yang tidak ada. Tapi kebanyakan ada yang
tidak ada penerimanya alias fiktif serta disinyalir menggunakan banyak
stempel palsu. “Bukti-bukti stempel dan kuitansinya sudah kami sita untuk
dijadikan alat bukti,” jelas Sugiyanta kepada wartawan sambil memeriksa salah
seorang saksi dugaan penyimpangan dana Bansos diruang kerjanya, Rabu (28/09).
Penyidik
Kejati belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan
pembobolan dana Bansos Pemkab Lobar ini dikarenakan ketiga orang tersangka ini
belum dilakukan pemeriksaan. Namun, dari kesaksian sejumlah pihak yang
dijadikan sebagai saksi mengarahkan dugaan perbuatannya mengarah ke-ketiga
orang ini sehingga pihak Kejati pun menetapkan mereka menjadi tersangka.
“Saksi
yang diperiksa itu sudah 42 orang lebih. Dan saat sekarang kami juga tengah
menunggu hasil kerja pihak BPKP yang tengah melakukan perhitungan riel terhadap
data-data kerugiannya,” sahutnya.
Ketiga
orang tersangka ini pun bakal didakwa dengan ancaman pasal 2 dan atau 3 UU
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana pemberantasan korupsi. (GA. 211*).