Bima, Garda Asakota.-
Dalam
hal penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pemerintah Indonesia dan Korea
telah menyepakati sebuah program kerja sama antar pemerintah yang biasa disebut
dengan G to G melalui Development Services of Korea (HRD Korea). Kerja-sama
inilah yang menjadi dasar pengiriman TKI ke Korea, tanpa melalui perekrutan
jasa PJTKI. “Jadi, kalau ada lembaga PJTKI saat sekarang mengiming-imingi
pengiriman TKI ke Korea, masyarakat jangan percaya. Karena sudah ada kerjasama
antara pemerintah Korea dengan pemerintah Indonesia tersebut,” ungkap Plt.
Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, kepada Garda Asakota, Jumat
(7/10).
Ketika
wartawan Koran ini mempertanyakan adanya indikasi sebuah perusahaan PJTKI
yang beralamat di Kabupaten Bima, menjanjikan pengiriman TKI dengan biaya
hingga mencapai Rp50 juta per orang?. Pihak Disnakertrans tidak membenarkannya
karena penempatan tenaga kerja ke Korea sama sekali tidak dipungut biaya
sebagai koonsekuensi dari dilaksanakannya program Pemerintah Indonesia dan
Korea (G to G), terutama dalam hal pengurusan Sending Labour Contract
(SLC) yang diper kirakan Rp6 jutaan. “Kalau PJTKI hanya sekedar memberikan
pelatihan bahasa Korea, tidak ada masalah. Tapi dijanjikan ke Korea, itu ndak
benar. Apalagi ada penarikan uang sampai Rp50 juta,” cetusnya.
Pihaknya berjanji
akan mencari tahu perusahaan yang menjanjikan pengiriman TKI ke Korea tersebut,
apalagi dengan penarikan uang hingga mencapai Rp50 juta per orang. “Nanti
akan kita cros-chek,” sahutnya menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan
sikap Disnakertrans tentang hal itu. Ishaka menghimbau kepada warga masyarakat
agar jangan tergiur dengan iming-iming ke Korea oleh perusahaan tertentu,
karena pengiriman TKI ke Kerea biasanya untuk seleksinya ada kerjasama dengan
pemerintah. “Dan seleksinyapun melibatkan perguruan tinggi,” tandasnya. (GA.
212*)