Mataram, Garda Asakota.-
Sejumlah
aktivis Mataram Care Society (MCS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Mataram-NTB untuk menyampaikan dukungannya kepada pihak Kejati NTB karena komitmennya
yang tinggi menuntaskan kasus dugaan penggunaan Narkoba yang melibatkan Briptu
Erwin Hidayat.
Hingga
masa penahanannya hampir berakhir di Polda NTB, berkas acara pemeriksaan
Briptu Erwin Hidayat, baru di P-21 oleh pihak Kejati pada sekitar Rabu (28/09)
lalu. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
Kejati NTB, Anwarudin Sulistyono, SH., MH., dihadapan aktivis MCS mengungkapkan
komitmennya untuk menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan publik di NTB
tersebut.
“Meski Erick Simanjuntak (Saksi Utama dalam kasus penggunaan Narkoba
itu, red.) tidak bisa dihadirkan, namun kita tetap memiliki komitmen agar
penuntasan kasus ini tetap jalan terus,” tegas pria yang baru beberapa hari ini
mendapat amanah menjadi Aspidum di Kejati NTB. Pada Rabu, (28/09), pihak Kejati
NTB pun kemudian mem-P21 berkas acara pemeriksaan (BAP) Erwin Hidayat
bertepatan dengan berakhirnya masa
penahanan Erwin (Kamis, 29/09).
Dan akan segera melimpahkan berkas kasus ini setelah 20 hari setelah P-21.
Direktur
Mataram Care Society (MCS), Taufik Hidayat, saat audience menyampaikan
apresiasinya terhadap pihak Kejati NTB untuk komitmennya dalam mem-P21 kasus
Briptu Erwin Hidayat tersebut. Apalagi menurut Taufik Hidayat, beberapa kali
kasus dugaan penggunaan Narkoba tersebut terus di P-19 oleh pihak Kejati NTB
karena saksi utama (Erik Simanjutak, red.) tidak mampu dihadirkan oleh pihak
Penyidik Dit Narkoba Polda NTB.
Padahal
menurutnya jika mengikuti catatan-catatan terhadap perkembangan kasus tersebut
semestinya tidak terlalu ada masalah yang berat. “Hanya saja keinginan untuk
menuntaskannya yang tidak ada. Jika diikuti catatan-catatan itu sebenarnya
tidak ada yang terlalu berat,” ujar Taufik Hidayat saat beraudiensi dengan
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Selasa (27/9), diruang Kejati NTB. Pihaknya
menegaskan akan tetap terus mengawal perkembangan kasus yang menghebohkan
publik di NTB terus.
“Bahkan
bila lembaga hukum tidak menseriusi persoalan ini, maka kami siap turun
menggelar aksi keprihatinan,” tandasnya. (GA. 211*)