Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi III DPRD NTB,
Sambirang Ahmadi, menegaskan akan memanggil jajaran Direksi PT Bank NTB Syariah
untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kisruh yang tengah terjadi
menyangkut dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp10 Milyar.
“Kami akan segera
mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap jajaran Direksi Bank NTB
Syariah untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kisruh yang tengah terjadi.
Jadi kita sepakat penyelesaian secara hukumnya jalan begitupun dengan
penyelesaiannya secara politik melalui Komisi III juga jalan,” tegas Sambirang
Ahmadi kepada wartawan belum lama ini.
Politisi PKS yang dikenal
cukup vokal ini juga menegaskan dukungannya terhadap aksi pelaporan yang
dilakukan baik oleh Koalisi LSM Daerah ke pihak Kejati NTB maupun oleh pihak
Bank NTB Syariah sendiri kepada Aparah Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap
alur kebenaran terhadap adanya dugaan raibnya dana sebesar Rp10 Milyar
tersebut.
“Supaya clear dan clean,
tidak ada fitnah, memang harus melibatkan APH. Nanti biar APH yang akan
membuktikan seperti apa raibnya dana tersebut,” kata Sambirang.
Senada dengan Sambirang
Ahmadi, Anggota Komisi III DPRD NTB yang lainnya, Raden Nuna Abriadi, juga
mendukung langkah pemanggilan jajaran Direksi Bank NTB Syariah oleh pihak
Komisi III DPRD NTB.
“Pastinya kita perlu dengar
klarifikasi dari jajaran Direksi PT Bank NTB Syariah sehingga motif DPRD NTB
yang telah menyuntik dana dari APBD NTB sebagai penyertaan modal daerah bisa
tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang tepat,” kata Politisi PDI
Perjuangan ini kepada wartawan.
Kisruh soal dugaan penyelewengan
dana nasabah di Bank NTB Syariah sebesar Rp10 Milyar yang diduga melibatkan
oknum PP ini kini sudah berlabuh di Lembaga Kejaksaan dan Institusi Kepolisian.
Adalah Koalisi LSM Daerah
sendiri telah melaporkan masalah ini kepihak Kejati NTB pada tanggal 29 Maret
2021 lalu. Tidak hanya oknum PP yang dilaporkan Koalisi LSM Daerah, tapi juga
jajaran Direksi Bank NTB Syariah serta Sistem Pengawas Internal (SPI) nya juga
ikut dilaporkan karena diduga melakukan pembiaran.
Sementara dari jajaran
Direksi Bank NTB Syariah sendiri juga secara resmi telah melaporkan oknum PP ke
pihak Ditreskrimsus Polda NTB keesokan harinya yakni pada Selasa 30 Maret 2021
“Intinya kami sangat serius
menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang asas praduga tak
bersalah. Makanya kami melaporkan temuan internal dan progres perkembangan
permasalahan ini ke OJK sejak tanggal 05 Februari 2021 dan hari ini (Selasa, 30
Maret 2021, red.) melaporkan ke pihak Kepolisian. Mudah-mudahan pihak
Kepolisian dapat membantu mengungkap masalah ini dengan jelas,” kata Direktur
Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Rahardjo. (GA.
Im*)