-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Sesalkan Sikap KPU Loteng Lempar Tanggujawab Soal Baiq Sumarni, KPU NTB: Harus Komit Dengan SE 31/2019

Monday, April 1, 2019 | Monday, April 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-01T12:10:13Z

Ketua Bawaslu NTB, Mohammad Khuwailid, S.Ag., MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Mohammad Khuwailid, S.Ag., MH., menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah yang melempar tanggungjawab pencoretan pencalegan Baiq Sumarni dari Daftar Caleg Tetap (DCT) kepada Bawaslu Lombok Tengah paska digeruduknya KPU Lombok Tengah oleh puluhan massa pendukung Baiq Sumarni.

“Massa pendukung Baiq Sumarni meminta KPU untuk mencabut kembali putusannya. Namun oleh KPU Loteng menyarankan kepada mereka bahwa perubahan putusan itu melalui Bawaslu. Nah ini yang membuat massa Baiq Sumarni ini mendapat gambaran yang tidak pasti. Padahal berdasarkan Asas Hukum Contrarium Actus, yang bisa membatalkan putusan itu adalah PTUN, yang kedua adalah Pejabat yang mengeluarkan keputusan itu. Semestinya KPU Loteng tidak lagi mendorong persoalan ini kepada Bawaslu. Karena yang membuat keputusan pencoretan itu adalah KPU. Bukan Bawaslu,” tegas pria yang dikenal ramah ini kepada wartawan media ini, Senin 01 April 2019, di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, puluhan massa Baiq Sumarni yang berasal dari Kecamatan Pujut Lombok Tengah sejak Jum’at 29 Maret 2019 lalu hingga tadi Senin 01 April 2019, menggeruduk kantor KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Lombok Tengah untuk meminta pencabutan keputusan pencoretan Baiq Sumarni, Caleg Partai Golkar Lombok Tengah, yang telah dikeluarkan oleh KPU berdasarkan keputusan PN terkait tindak pidana pemilu.

Pada 19 Februari 2019 lalu, Baiq diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 280 UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye Melibatkan ASN. Atas dasar putusan PN itulah, kemudian KPU melakukan pencoretan Baiq Sumarni dari Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, oleh kuasa hukum Baiq Sumarni, Muhanan SH., mengatakan dasar pencoretan nama Baiq dari DCT itu semestinya harus memenuhi dua (2) unsur pelanggaran yakni pelanggaran Pasal 280 tentang melibatkan ASN dan yang kedua pelanggaran pasal 284 tentang money politik. 

Baiq Sumarni sendiri menurut Muhanan, hanya melanggar pelibatan ASN yakni pasal 280 UU 7/2017, sementara pasal 284 nya tidak ada yang dilanggar oleh Baiq Sumarni. Atas dasar itulah, puluhan massa ini kemudian menggeruduk kantor KPU dan Bawaslu Loteng untuk meminta pencabutan Keputusan KPU tentang pencoretan tersebut.

Hanya saja selaku Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid, menyesalkan sikap KPU Loteng yang mendorong penyelesaian tuntutan puluhan massa pendukung Baiq Sumarni itu kepada Bawaslu lagi dengan mengatakan bahwa putusan KPU itu akan berubah ketika ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Bagaimana mungkin penyelenggara Pemilu seperti KPU, mendorong orang atau suatu institusi untuk melakukan suatu pelanggaran terhadap regulasi. Jadi ini akan menjadi sebuah catatan bagi kita sebagai Pengawas Pemilu. Kalau memang KPU yang membuat keputusan itu, maka KPU harus bertanggungjawab terhadap keputusan yang telah dikeluarkannya,” kata Khuwailid dengan nada keras.

Bawaslu sudah menegaskan bahwa gugatan sengketa pihak Baiq Sumarni terhadap putusan KPU itu tidak mungkin bisa diregister dan mengeluarkan rekomendasi untuk merubah keputusan KPU karena Bawaslu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0312 mengatur aturan yang tidak lagi menerima gugatan sengketanya.

“Mestinya KPU sebagai pejabat yang telah membuat putusan itu mengambil resiko atas putusan yang telah dikeluarkannya. Jangan kemudian KPU melempar lagi tanggungjawabnya itu ke Lembaga yang lain. Kalau KPU tidak percaya diri atau yakin dengan keputusan yang diambilnya, kenapa harus mengeluarkan keputusan yang demikian?,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini, meminta kepada KPU Loteng agar dapat bersikap konsisten dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) 31 tahun 2019 yang mengatur pencalonan Caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Yang jelas kita menginginkan agar KPU Loteng dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI tentang adanya Caleg yang terkena kasus pidana pemilu. Kan pengaturannya diatur didalam SE KPU Nomor 31 tahun 2019. Cukup KPU, konsisten aja dengan aturannya,” ujar mantan Ketua HMI Cabang Mataram ini saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam SE KPU Nomor 31/2019 dikatakan, Caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama Caleg tidak dapat dihapus. Akan tetapi didalam SE 31/2019 itu diatur, KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai Caleg. Tetapi jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke Partai. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update