Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi NTB, Suhardi Soud, menegaskan berdasarkan Surat KPU RI Nomor
577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2019, pemilih
yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dan belum memiliki KTP Elektronik, maka pemilih tersebut dapat dilayani
apabila memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenis yang memiliki
kewenangan untuk itu.
“Jadi dengan Suket itu diperbolehkan
untuk memilih. Tapi statusnya akan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),”
tegas Suhardi mengutip Surat KPU RI kepada wartawan, Senin 01 April 2019.
Dijelaskannya, Surat KPU RI itu
sendiri dikeluarkan paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor
20/PUU-XII/2019, KPU RI akhirnya mengeluarkan Surat Tindaklanjut bagi para
Ketua KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, termasuk juga instruksi untuk
melakukan sosialisasi dan pengumuman terkait dengan pengurusan pindah memilih
yang dapat dilakukan sampai tujuh (7) hari sebelum hari pemungutan suara pukul
16.00 waktu setempat.
“Dan hanya mengakomodir pemilih
dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan
kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena
melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,”
jelasnya.
Menurutnya, apabila ada pemilih
sesuai kriteria yang disebutkannya itu yang melaporkan untuk pindah memilih,
maka didaftarkan dan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan
formulir Model A5 serta disebar ke TPS yang tersedia.
KPU juga menurutnya akan melakukan
pencermatan kembali pemilih DPTb yang telah mengurus kepindahannya sampai
dengan tanggal 17 Maret 2019, meliputi pendistribusian ke TPS yang telah ada, Jumlah
surat suara yang diterima dan kelengkapan elemen data serta kesesuaian
pengisian dokumen A5 KPU dengan A4 KPU.
“Dalam hal masih terdapat pemilih
DPTb yang terkonsentrasi sehingga tidak dapat disebar ke TPS yang telah ada,
dapat dibentuk TPS tambahan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia,” timpalnya.
(GA. 211*).