Salah seorang aktivis HMI Cabang Mataram saat menggelar aksi pengumpulan koin untuk Baiq Nuril di acara Car Free Day (CFD) Udayana, Minggu 07 Juli 2019.
Mataram, Garda Asakota.-
Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, galang aksi pengumpulan koin, soal adanya sinyalemen dugaan buntunya keadilan hukum terhadap kasus Baiq Nuril Maknun.
Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi simbolis disela-sela acara Car free day jalan Udayana Mataram, Minggu (7/7/2019).
Aktivis HMI Cabang Mataram saat menggelar aksi pengumpulan koin untuk Baiq Nuril di acara Car Free Day (CFD) Udayana, Minggu 07 Juli 2019.
Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritasnya terhadap dugaan keadilan hukum yang masih dianggapnya tebang pilih atau di anggap dzolim, juga bagian dari protes atas dugaan meredupnya supremasi hukum belakangan ini khususnya yang disinyalir menjerat ibu Baiq Nuril di Lombok NTB.
“Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk respon kita atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap kasus baiq nuril, yang mana putusan sebelumnya menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, itu sangat keliru,”ucapnya kepada media ini.
Pihaknya juga menilai, ketika di perhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang
mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya itu,.disinyalir tidak ada fakta bahwa korban melanggar undang-undang ITE. "Maka bagi kami ibu Nuril telah di dzolimi,” imbuhnya.
Pihaknya berharap kasus tersebut tidak dimaknai dangkal oleh Mahkamah Agung. Yang artinya tidak terlihat bahwa hukum seolah-olah bernuansa diskriminatif terhadap siapapun.
“Yang di lakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan dan keadilan, kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus kita, prihatin atas perilaku hukum kita hari ini,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, sebagai gambaran umum kasus tersebut telah di putus bersalah oleh MA, yang mana dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Nuril di nyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi, di tuduhkan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). (*)