Tersangka pelaku penipuan melalui Facebook saat berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditkrimsus Polda NTB, Selasa 14 April 2020.
Mataram,
Garda Asakota.-
Ada-ada saja ulah pria tamatan
SMP warga Jalan Salak Tohpati Cakranegara Utara Kota Mataram, pria berusia 25
tahun sebut saja namanya Yoga ini, diduga melakukan dugaan tindak penipuan
membuat akun Facebook (FB) yang mengatasnamakan Ida Bagus Putu Buana dan menggunakan
foto profil atas nama Ida Bagus Putu Buana untuk melakukan tindak penipuan.
Mirisnya lagi, uang yang
diperoleh dari hasil dugaan penipuan itu digunakan oleh tersangka pelaku untuk
judi sabung ayam online.
“Iya, diduga uang yang diperoleh
pelaku tersebut digunakan untuk judi sabung ayam online,” kata Kabid Humas
Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan.
Terang saja atas perbuatannya
tesebut, tersangka pelaku ditangkap oleh jajaran penyidik Ditkrimsus Polda NTB
pada Selasa 14 April 2020 melalui Subdit V Siber atas laporan pelapor pada 28
Agustus 2019 silam dengan ancaman pasal UU ITE.
Bagaimana koronologis
kejadiannya?, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan pada sekitar Mei 2019, pelaku Yoga
ini, diduga membuat akun facebook yang mengatasnamakan pelapor yani Ida Bagus
Putu Buana, dengan nama akun facebook Ida Bagus Putu Buana dengan profil foto Ida
Bagus Putus Buana.
“Dengan maksud agar orang percaya
kalau akun tersebut adalah milik pelapor yakni Ida Bagus Putu Buana. Kemudian
dengan menggunakan akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut, pelaku
melakukan penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui inbok kepada
teman-teman pelapor dengan berpura-pura meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan keluarga. Pelaku meminta
kepada korban untuk mentrasfer uang ke Rekening BRI 00521111123504 atas nama
pelaku sendiri,” terang Kabid Humas Polda.
Selain akun facebook Ida Bagus
Putu Buana, lanjut Kombes Pol Artanto, pelaku juga membuat 2 (dua) akun
facebook dengan mengatasnamakan I Gede Sudiarta, dengan nama facebook I
Gede Sudiarta dan mengatasnamakan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan
nama facebook Gus Ari Lombok.
“Pelaku sengaja membuat akun
facebook yang mengatasnamakan pelapor, dengan nama akun facebook Ida Bagus Putu
Buana tersebut untuk melakukan penipuan kepada teman-teman pelapor dan yang
pernah mengirimkan atau mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 2 (dua) orang
(pemilik akun facebook Gode sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan
akun facebook Gus Aida sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” ungkap Kombes
Artanto.
Pelaku menurutnya, disangkakan
dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU
RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik” dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (GA. Im*).