Oleh; Ewan Januar Anshary |
Proses mutasi ASN lingkup Pemda Kota Bima, menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, proses mutasi yang terkesan sarat dengan muatan politis menjadi buah bibir perbincangan masyarakat dalam hal penyelenggaraannya, dimana proses mutasi kemarin, Senin (10/1/2022) dinilai oleh berbagai sumber tidak sesuai dengan tata cara mutasi, yang nota bene tidak mengacu pada landasan operasional dalam penegakkan sistem yang terkandung dalam UU 5/2014 tentang ASN.
Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial, dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk oleh KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Sebagai aturan operasional tentu saja secara substansi aturan ini tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.
Dalam peraturan disebutkan, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Instansi terkait dalam menyusun rencana mutasi, harus mempertimbangkan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja-kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, serta sifat pekerjaan teknis atau kebijakan.
"Sebut saja, tentang mutasi Pejabat Eselon III, dalam lingkup Pemerintahan Daerah kota Bima Kemarin, dimana posisi jabatan yang ditinggalkan, tidak terdapat pejabat Eselon yang sama yang menggantikan posisi jabatan pada posisi jabatan yang ditinggalkan"
Kenapa Mutasi menjadi penting dilakukan..? mengingat tidak terdapat kebutuhan organisasi yang urgent didalam memutasikan Pejabat Eselon III tersebut.
Melepaskan/memutasi Pejabat ASN tanpa dasar kebutuhan organisasi, sama dengan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. ASN yang duduk dalam jabatan yang belum mencukupi jumlah kebutuhan, atau hanya diisi oleh satu orang, seharusnya tidak diijinkan mutasi sampai dengan ada PNS lain yang menggantikan.
Hal ini tentu akan menggangu kinerja organisasi dan menggangu karir para ASN yang berada dalam Lingkup PEMDA Kota Bima.
Banyak elemen-elemen dalam kelompok masyarakat berpendapat, bahwa penyelenggaraan mutasi kemarin merupakan penyelenggaraan mutasi yang terlalu sangat mudah dan cenderung di gampang-gampangkan, kenapa demikian..?
Karena melepas ASN dalam Instansinya, untuk pindah ke Instansi lain, Ini merupakan sebuah anomali. Pemerintah kota Bima, harus merespon hal ini, jika tidak ingin dikatakan “modus” hal ini diketahui ketika ASN memaksa untuk naik pangkat atau jabatan, sementara masih ada teman seletingnya yang berpangkat lebih rendah 1 tingkat di bawahnya, atau kedudukan pangkat yang sama namun mendapatkan Promosi jabatan Setingkat lebih tinggi dari jabatan temannya.
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan, proses mutasi ini akan menghasilkan Winner dan Looser dalam sebuah instasi, tentu akan berpengaruh terhadap tugas dan tanggung jawab serta kewajiban ASN dalam sebuah Instansi.
Untuk kasus seperti di atas diharapkan pada Pemerintah Kota Bima melalui Bapak Walikota berserta jajarannya, selalu konsisten agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat Sejahtera, Kota Bima Berjaya.*
Penulis; Kader Partai Gelora DPD Kota Bima