Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi.
Mataram, Garda Asakota.-
Buntut dari kisruh berkepanjangan di
tubuh Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB Periode
2018-2022 antara kubu Fauzan Zakariah dengan kubu Lalu Hadi Faesal sejak Maret
2018 lalu berdampak pada dihapusnya alokasi anggaran dana hibah BPPD yang bersumber
dari APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD
Provinsi NTB.
“Awalnya dalam draft sempat diajukan alokasi
dana hibah untuk BPPD ini. Namun dalam pembahasannya, alokasi dana hibah BPPD
ini kemudian digeser atau ditiadakan dan diarahkan untuk alokasi yang lain
karena ada yang lebih urgen atau lebih prioritas. Dan itu sudah menjadi
kesepakatan yang terbangun pada saat pembahasan antara TAPD dengan Banggar. Dan
itu sudah final,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTB, Drs H
Ruslan Turmuzi, yang juga merupakan anggota Banggar DPRD NTB, kepada sejumlah wartawan, Selasa 27 November 2018, usai
Paripurna Persetujuan Eksekutif dan Legislatif tentang APBD 2019 di Kantor DPRD
Provinsi NTB.
Menurutnya, pertimbangan utama Banggar
DPRD NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk BPPD NTB ini dikarenakan terjadinya
konflik berkepanjangan di tubuh internal BPPD sendiri. Pertimbangan lainnya, kata
Ruslan, karena ketidakjelasan status Fauzan Zakariah sendiri yang merupakan
Calon Legislatif pada Pemilu 2019?.
“Yang ketiga, karena keberadaan Badan
itu sudah tidak dibutuhkan lagi keberadaannya dikarenakan cantolan UU nya tidak
membutuhkan keberadaan Badan seperti itu. Dan tidak mungkin kita memberikan
hibah bertahun-tahun terhadap BPPD. Mestinya di NTB harus belajar dari BPPD
Provinsi Bali yang membiayai keberadaan lembaganya dari dana yang diperolehnya
sendiri atau bersifat mandiri. Silahkan saja kalau mau mempromosikan pariwisata
di NTB secara mandiri. Karena dasar hukum kita untuk menganggarkannya kembali
itu tidak ada,” jelas Ruslan.
Pertimbangan lainnya, ada kewenangan
wajib dari Dinas Pariwisata sendiri untuk melakukan kegiatan promosi wisata. “Jadi
kalau hal ini dibebankan lagi kepada BPPD dengan alokasi anggaran yang sama,
maka kegiatan promosinya akan menjadi tumpang tindih dengan kewenangan atau Tupoksi
Wajib dari Dinas Pariwisata,” imbuhnya. (GA.
211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/pdi-p-dan-pks-setuju-anggaran-bppd-di.html