Akhyar Anwar |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Menyikapi pernyataan pihak BPN Kota Bima yang menyatakan bahwa kedua pihak yang bersengketa atas tanah blok 70 Amahami sama sama mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ditanggapi serius dan tegas oleh pihak Akhyar Anwar.
Kepada Garda Asakota, Kamis siang (6/1/2022) Akhyar justru mempertanyakan kinerja BPN Kota Bima dalam merespon pengajuan pengurusan penerbitan sertifikat tanah Blok 70 Amahami seluas 54 are.
Katanya, bagaimana mungkin kedua kubu bisa mendaftar pada obyek yang sama?. "Artinya kalau memang Pemkot Bima sudah mendaftar duluan, lalu kenapa menerima pendaftaran saya sebagai pihak kedua?.
Apakah pendaftaran Pemkot Bima melalui loket atau bagaimana?, sementara saya punya bukti pendaftaran melalui loket serta bukti pembayarannya.
Bukti biaya pendaftaran pengurusan penerbitan sertifikat dari pihak Akhyar. |
Karenanya dari jawaban BPN seperti dimuat Garda Asakota saya justru mempertanyakan ada apa?," ungkap warga Kelurahan Penaraga Kota Bima ini kepada Garda Asakota.
Akhyar menegaskan bahwa, permohonan pengajuan sertifikat atas tanah blok 70 itu bukan tanpa dasar dan alas hukum karena pihaknya juga merujuk ada SP2HP pihak Kepolisian tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bima tidak memiliki alas hak atas tanah itu.
"Karena Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, jadi sekali lagi sekarang saya berdiri di atas SP2HP tersebut sebagai alas hukumnya," tegasnya.
Selain bukti SP2HP dari Kepolisian, pihaknya juga melampirkan alas hukum lainnya dalam permohonan tersebut diantaranya Girik (kohir atas nama Ibu Kandung, red), SPPT, penyerahan waris yang dibubuhi tanda tangan semua saudara, dan surat dari Kemendagri.
"Itu yang kami lampirkan. Jadi perlu saya tegaskan juga, kami terdiri dari 6 bersaudara tidak pernah memindah tangan kepada siapapun atas tahan tersebut dan itu boleh di cek," pungkasnya. (GA. 003*)